BERITASEJABAR.id – Kondisi Covid-19 di Kota Bandung melandai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan memperpanjang kontrak Pekerja Harian Lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
Poster dan spanduk berisikan tuntutan dan aspirasi dipasang di sekitar Kantor UPT Wilayah III Distaru Kota Bandung yang letaknya tidak jauh dari gerbang TPU Cikadut.
“WAKTU COVID-19 RAMAI KAMI DIJADIKAN GARDA TERDEPAN SEKARANG KAMI DISISIHKAN,” tulis salah satu tuntutan.
Koordinator Tim Pikul Jenazah COVID-19 Fajar mengatakan, pihaknya meminta kepada Distaru Kota Bandung agar memberdayakan warga sekitar sebagai pengelola di TPU Cikadut.
“Kami menuntut lapangan kerja di area pemakaman TPU Cikadut, tolong utamakan yang bekerja di sini orang daerah,” kata Fajar kepada detikcom.
Seperti diketahui, kontrak para PHL ini akan berakhir Tanggal 31 Desember 2021 mendatang. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah kontrak para PHL ini akan diperpanjang di tahun 2022 mendatang atau tidak.
“Kami minta 70 persen pekerja di TPU Cikadut orang daerah, bentuk menjaga potensi pungutan liar ke depannya,” harapnya.
Fajar mengungkapkan saat pandemi COVID-19 di Kota Bandung tinggi pihaknya berada di garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
“Kami bukan membahas masalah jasa kami ketika pandemi melonjak, namun tidak menutup mata rekan-rekan kami ketika pandemi melonjak kami menjadi ganda terdepan mengambil resiko tinggi. Sekarang setelah pandemi berakhir kami seakan dibuang begitu saja,” ungkapnya.
Fajar menyebut, ia dan rekan-rekannya sampai mempertaruhkan nyawa dalam penanganan pandemi di Kota Bandung ini. “Ketika pandemi melonjak kami bertaruh nyawa, langsung bersentuhan,” sebutnya.
Pihaknya berharap, kepada Pemkot Bandung agar tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap para PHL ini.
“Kamo menuntut Dinas Tata Ruang tolong dipertimbangkan pemutusan kontrak rekan-rekan kami di sini. Kami minta solusi terbaik dari Distaru agar rekan-rekan kami dipekerjakan kembali di area TPU Cikadut,” pungkasnya.
Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah III Distaru Kota Bandung Sumpena mengatakan, hasil mediasi ini akan disampaikan kepada Kepala Distaru Kota Bandung. Empat orang perwakilan PHL, akan diajak kembali melakukan mediasi dengan Kepala Distaru, Selasa (28/12/2021) mendatang.
“Sesuai arahan pimpinan, ada perwakilan empat orang (PHL) dan SKPD kewilayahan Tanggal 28 Hari Selasa, agendanya mencari solusi aspirasi dari rekan-rekan kami,” kata Sumpena usai pertemuan.
“Mengapa disebut rekan-rekan kami, karena kontraknya belum habis. Makannnya ini masih bagian tugas kami,” tambahnya.
Sumpena mengamini, jika warga ingin 70 persen PHL berasal dari warga sekitar. Namun kebijakan ada di Distaru Kota Bandung.
“Audiensi atas undangan rekan-rekan semua, saya sangat setuju saja ada permohonan (perpanjangan kontrak). Di sini ada beberapa orang, ada dua orang di sini, pekerja pemakaman ini tidak hanya fokus putra daerah, tapi kalau putra daerah menginginkan (kembal ke) Dinas Tata Ruang, tapi saya tidak bisa mengeluarkan kebijakan, tergantung anggaran. Kalau anggaran ada Insyaallah saya laksanakan,” jelasnya.
Saat disinggung, apakah ada anggaran untuk memperpanjang para PHL Tahun 2022 mendatang, Sumpena belum dapat banyak berkomentar karena yang memiliki kebijakan Distaru Kota Bandung.
“Jawabannya ada di Dinas Tata Ruang,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, PHL pemikul jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak akan diperpanjang.
“Untuk PHL Cikadut, untuk 2022 sesuai dengan kontrak yang telah diberikan oleh kami dengan petugas pemikul tidak akan lagi dilanjutkan,” kata Bambang, Selasa (21/12) lalu. (Red)