DPTR Kab Sukabumi: Akan Kami Tolak Perusahaan Tambang yang tidak di Wilayah Usaha Pertambangan

0
169

DPTR Kab Sukabumi: Akan Kami Tolak Perusahaan Tambang yang tidak di Wilayah Usaha Pertambangan

Beritasejabar.id, Puluhan Masyarakat Desa Gunungguruh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, menggelar audiensi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, bertempat di Aula Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Cipanengah, Selasa 06 Agustus 2024.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi Bapak Endang Suherman.,S.Sos., M.Si beserta jajarannya serta Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji.

Ketua Aliansi, Anan mengatakan bahwa tuntutan ke DPTR ialah meminta kejelasan terkait pemanfaatan ruang tambang yang ada di Desa Gunungguruh.

“Kita menolak pemanfaatan ruang tambang di desa Gunungguruh terkhusus untuk rencana adanya pembangunan PT Pasundan Gemilang Bersama yang terletak di Kadus 1 dan Kadus 2 Desa Gunungguruh, alasannya karena sesuai Perda No 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Kecamatan Gunungguruh termasuk kawasan lindung geologis, disaat yang sama ada perusahaan tambang di Desa Gunungguruh yang sudah berlangsung akan tetapi jarak dengan pemukiman warga ialah kurang dari 100 M”.

“Pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial tidak pantas untuk dilakukan. Terlebih tidak ada perusahaan tambang yang berakhir baik dan konsikuen untuk rehabilitasi atau reklamasi. Adapun yang tengah berlangsung dampaknya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Desa Gunungguruh”. Tandasnya

Sekretaris Dinas Bapak Endang Suherman., S.Sos., M.Si mengatakan bahwa:”kita menyambut baik aspirasi masyarakat dan ini akan jadi perhatian bersama, terkait permohonan perencanaan pembangungan PT PGB belum masuk ke DPTR, akan tetapi kita akan notice hal ini guna mendapatkan solusi bersama”. Ungkapnya

Staf Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Bapak Dani mengatakan bahwa:”Sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2023 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah bahwa Gunungguruh masuk kepada kawasan Lindung Geologis, juga masuk ke kawasan peruntukan industri. Adapun di Pasal 92 menyatakan bahwa kegiatan pertambangan wajib dilakukan di wilayah usaha pertambangan dan akan kami tolak jika tidak masuk dalam kategori wilayah usaha pertambangan Adapun perusahaan yang sedang berlangsung dan tidak sesuai koridor dan aturan yang berlaku sesegera mungkin akan kami tindak”. Tegasnya

Dalam kesempatan tersebut, anggota aliansi lainnya Sahrul Anwar mengatakan bahwa:”Di perda yang sama pun pasal 92 terkait syarat dan Ketentuan bahwa perusahaan wajib berlokasi di Wilayah Pertambangan, rentang 100 meter dari rumah warga dan mendapat izin dari warga setempat dari mulai warga, RT, RW, atau bahkan kepala desa”.

“Terkait permohonan pembangunan PT Pasundan Gemilang Bersama memang belum masuk, untuk itulah Audiensi ini dilakukan guna mendeteksi dini bahwa Warga Sekitar, RT, RW, Kadus 1 dan 2 Desa Gunungguruh menolak pembangunan perusahaan tambang kaitannya dengan Perda No 10 Tahun 2023. Jika camat dan kepala desa tidak mampu mendengarkan aspirasi masyarakatnya, lantas aspirasi siapa yang didengar untuk menjadi barometer mereka dalam bekerja?”. Pungkas Sahrul.

Reporter : Rizal Nur Aziz *Red