Kepala Desa Cinunuk Langgar UU Lakukan Kampanye Calon Bupati

0
35

Kepala Desa Cinunuk Langgar UU Lakukan Kampanye Calon Bupati

Beritasejabar.id, Kembali kades cinunuk, Edi Juarsa bikin ulah yang meresahkan masyarakat, setelah sebelumnya dilaporkan ke polda terkait dugaan penipuan atas pembelian tanah milik Asep Kaharudin.
Kemarin Sabtu malam minggu tanggal 14 September 2024, bertempat di komplek bumi oren, Edi lakukan orasi kampanye untuk salah satu pasangan bupati yang akan diselenggarakan dalam ajang Pilkada November 2024 mendatang.
Dipanggung,Kades Cinunuk ini dengan lantang mengajak masyarakat untuk mendukung dan memilih Calon Bupati Incumbent.
” Ada Amanah, tadi saya mengikuti Jambore dari bapak bupati Bandung, bapak Dokter haji Muhammad Dadang Supriatna Sip Msi yah, pertama menghaturkan silaturahim yang kedua jadi mohon do’a restu karena beliau ingin mencalonkan kembali. Jadi mohon do’anya bagi warga kabupaten Bandung khusus warga bumi oren. Jadi mohon dukungannya nanti di pilkada tanggal 27 Nopember , mudah mudahan berjalan aman, sukses tanpa ekses,” Ucap Edi Juarsa panjang lebar.

Tentu saja kelakuan kepala desa Cinunuk ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan tokoh masyarakat. Karena dengan sangat terbuka kades ini ikut serta berpartisipasi dalam Politik Praktis dan kampanye

Padahal berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Juga di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan :
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

• gun *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here