BERITASEJABAR.ID, Jakarta, Persidangan Mahkamah Konstitusi Panel I Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Jumat 17 Januari 2025,Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, Perkara Nomor; 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada waktu 1:36:27 Hakim MK menyampaikan kepada audiens “Ada pertanyaan sebelum ditutup?, silahkan, ujar Kuasa Hukum MK. Lalu Sahrial selaku Kuasa Hukum Paslon Sahrul Gun Gun perkara nomor 85 menyebutkan bahwa “yang mulya ini hanya mengingatkan saja, punten Pisan, punten pisan soal Pasal 55 PerKPU, menurutnya kita memang belum dapat bukti dari pihak KPU apa yang dipergunakan, karena kalo bicara over time di KPU juga ada Over Time di Tanggal 07 Desember 2024, soal SK Penetapan dan Pengumuman secara digitalnya, yang dipergunakan apa tanggal 04 atau tanggal 07, pungkas Sahrial.
Menurut Hakim MK bahwa “nanti ya dibuka bersama, masing masing kan punya argumen dan punya bukti yang bisa dijadikan untuk kajian masing masing, tapi sebenarnya kalo itu MK juga sudah memberikan penegasan bahwa berkaitan dengan penetapan maupun pengumuman itu di anggap satu, satu tindakan hukum, sehingga ketika ada perbedaan penetapan dan pengumuman, maka yang jadi rujukan adalah penetapan itu, sekaligus menjadi pengumuman, ada di PMK,karena permohonan muara adalah menjadi penilaian Mahkamah, maka fokus bagaimana sidang konstitusi”, Pungkas hakim MK. *Red
Demikianlah persidangannynya untuk perkara telah selesai, sidang berikutnya akan di infokan oleh bagian kepaniteraan mahkamah kosntitusi.