CILEUNYI – BERITASEJABAR.id – Penyuluhan Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2025 Dan Sosialisasi Sertipikat Elektronik.Yang di laksanakan di Aula Desa Cileunyi kulon kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung.Selasa 4/2/25.
Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Bandung Iim Rohiman S.H.,M.H.yang di wakili Ketua PTSL Cecep Kusnadi S H.,di dampingi kepala Desa Cileunyi kulon Drs.H.Mulyadi M.M.,,Muspika Desa Cileunyi kulon serta para Kadus Desa Cileunyi kulon,Rt dan Rw se – Desa Cileunyi kulon serta jajaran terkait lainnya.
Ketua PTSL kabupaten Bandung Cecep Kusnadi perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten Bandung,katakan,” PTSL merupakan Program pemerintah dalam pendaftaran tanah secara serentak,yang di lakukan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di masyarakat.” Terang Cecep
Dan untuk pendaftarannya minimal jarak waktu tiga bulan dari tanggal mulai dari permohonan hingga penanda tanganan hak atas nama pemohon.” Terangnya lagi.
Di tempat yang sama Kepala Desa Cileunyi kulon Mulyadi menjelaskan,” Alhamdulillah kita bisa melaksanakan sosialisai tentang PTSL,pada acara ini masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait bagai mana mengikuti Program PTSL dan tata cara pengajuan PTSL,sekaligus mempertanyakan bagaimana cara pemindahan atas nama juga biayanya.” Ucap Mulyadi
Warga juga bisa mendapatkan penjelasan lanjut Mulyadi,bagaimana caranya memindahkan atas nama misalnya dari orang tua yang turun temurun ke keluarganya,dan alhamdulillah acara ini berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun,melalui kegiatan ini di harapkan masyarakat bisa lebih paham juga cepat dalam melaksanakan pendaftarannya.” Harap Mulyadi
Di akhir wawancaranya Mulyadi tekankan,” ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mekanisme PTSL yakni,di adakannya penyuluhan kepada masyarakat alokasi PTSL,pengumpulan bukti atas hak,koordinasi dengan sektor atau lembaga lain misalnya pemerintah daerah penggunaan sistem tenurial atau kearipan lokal pelibatan entitas masyarakat dan juga hukum adat.
Sementara untuk persyaratan pengajuan PTSL di tahun 2025,yaitu KTP,Kartu Keluarga,Surat Permohonan Pengajuan peserta PTSL,di sertai bukti kepemilikan tanah Akta Jual Beli,Akta Hibah atau Surat Keterangan Tanah ( SKT ),kemudian bukti pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan ( SPPT – PBB ) tahun berjalan,di sertai bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( SS – BPHTB ) dan Pajak Penghasilan ( PPh ) dan blangko PTSL yang sudah diisi.” Jelas Mulyadi.
Ajunaedi