Berakhir Hari Ini, Sistem Ganjil Genap di Bandung Setop atau Diperpanjang?

0
125
Kebijakan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bandung.
Kebijakan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bandung.

BERITASEJABAR.id – Kebijakan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bandung, bakal berakhir hari ini, Senin (16/8/2021). Pemerintah Kota Bandung sejauh ini belum memutuskan apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang atau tidak.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan tren kasus Covid-19 di Kota Bandung saat ini terus melandai.

“Alhamdulillah, semakin hari tren kasus Covid-19 terus menurun,” ucap Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Senin (16/6/2021).

Meski tren kasus menurun, Oded kembali mengingatkan warga Bandung untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

“Mang Oded tetap mengimbau warga Bandung tetap disiplin prokes. Agar kondisi Kota Bandung semakin membaik,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, telah mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada Jumat (13/8/2021) lalu.

Skema ganjil genap di Kota Bandung yang merupakan pengganti penyekatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar selama tiga hari, 14-16 Agustus 2021.

Terdapat dua titik yang dijadikan lokasi pelaksanaan sistem ganjil genap yaitu di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).

Kanit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Lengkong Iptu Iman mengatakan, pada hari ini, kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas di Jalan Asia Afrika. Sedangkan yang berpelat nomor ganjil dialihkan ke Jalan Lengkong Besar.

“Aturan ganjil genap dikecualikan bagi kendaraan dinas, ambulans, angkutan umum, taksi dan ojek online,” kata Iman.

Menurut Iman, selama ganjil genap diterapkan sejak Sabtu hingga Senin ini, mobilitas warga di dua ruas jalan favorit warga di Kota Bandung ini menurun.

“Belum diketahui penerapan ganjil genap di Kota Bandung akan diperpanjang atau tidak. Pemkot Bandung menunggu evaluasi dari forum lalu lintas hari ini,” ujarnya.

Saat ini berdasarkan pemetaan Jawa Barat, Kota Bandung berada pada zona oranye atau risiko sedang. Adapun data di laman Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, per Minggu (15/8/2021), kasus positif aktif Covid-19 mencapai 4.840 atau berkurang 350 dari sehari sebelumnya. Pasien konfirmasi sembuh 33.950 bertambah 590 dari sehari sebelumnya.

Sedangkan, pasien meninggal 1.350 bertambah 5 pasien dari sehari sebelumnya.

Sementara, tren laju kasus konfirmasi dibandingkan dengan 14 hari sebelumnya, menurun dari 418,3 orang per hari menjadi 156,6 orang per hari. Untuk keterisian tempat tidur di 30 rumah sakit yaitu terisi 854 tempat tidur untuk konfirmasi dan suspek. Jumlah tersebut sekitar 44,53 persen dari 1.918 tempat tidur yang ada.

Dengan demikian tersedia 1.064 tempat tidur. Hal ini berarti bed occupancy rate (BOR) di Kota Bandung semakin berada di atas standar WHO yang mensyaratkan 60 persen.

Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menduga penerapan sistem ganjil genap di Kota Kembang menurunkan tingkat mobilitas.

“Indikatornya saya sudah minta kepada Dishub. Dalam jam yang sama berapa volume kendaraan? Kemudian dibandingkan dengan sekarang ganjil genap. Secara kasat mata yakin ada penurunan, tapi tetap harus terukur,” ujarnya.

Ia pun menilai volume kendaraan di Kota Bandung saat ini tidak terlalu padat seperti ketika sebelum pandemi Covid-19.

“Mungkin mereka (masyarakat) sudah tahu karena informasi ganjil genap sudah masif. Kedua, masyarakat sudah menyadari kalau memang hanya sebatas jalan-jalan sekarang tidak jadi pilihan kecuali ada kegiatan mendesak,” ucapnya.

Meski begitu, Ema masih menanti data resmi dari Dinas Perhubungan agar bisa mengevaluasi secara terperinci.

Diketahui, ganjil genap di Bandung berlaku di dua ruas jalan. Pertama, di Jalan Asia Afrika mulai dari simpang Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandar Dinata. Kedua di Jalan Ir. H. Djuanda mulai dari perempatan Cikapayang hingga simpang Jalan Dipati Ukur.

Pengaturan ganjil genap hanya berlaku pada jam tertentu. Yakni di pagi hari pukul 08.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here