PERS Bukan Hanya Sekedar Media Tetapi Juga Sebagai Lembaga Sosial Yang Punya Peran Penting Dalam Masyarakat.

0
18

BERITASEUABAR.id – 28 September 2025 –  Pers Merujuk pada lembaga sosial dan media yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media lainnya.

Pers memiliki fungsi utama sebagai penyaji, pendidikan politik, sarana hiburan, dan kontrol sosial, serta beroperasi berdasarkan etika dan hukum informasi yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pengertian dan Ruang Lingkup
Lembaga Sosial: Pers bukan hanya sekedar media, tetapi juga lembaga sosial yang mempunyai peran penting dalam masyarakat.

Jurnalistik: Inti dari kegiatan pers adalah jurnalistik, yang meliputi proses pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi.

Media: Informasi disebarkan melalui media massa seperti koran, majalah, radio, televisi, dan media siber.

Fungsi Pers
Penyedia Informasi: Menyajikan berita dan informasi yang akurat serta terpercaya kepada masyarakat.

Pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan politik dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai hal, termasuk hak dan kewajiban pemilih.

Sarana Hiburan: Menyediakan konten yang menghibur bagi masyarakat.

Kontrol Sosial: Mengawasi dan mengkritisi pemerintahan serta kebijakan publik untuk mendorong perbaikan.

Aspek Hukum dan Etika
Kemerdekaan Pers: Keberadaan pers dijamin oleh undang-undang dan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Undang-Undang Pers: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan hukum yang mengatur kegiatan pers.

Kode Etik Jurnalistik: Pers bekerja berdasarkan kode etik yang disusun oleh organisasi pers dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers: Lembaga independen yang dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi pers nasional, serta menjaga kepatuhan terhadap undang-undang dan etika jurnalistik.(**)