KAB.BANDUNG – BERITASEJABAR.id – Bertempat di Gedung Komisi Pemilihan Umum yang baru diresmikan beberapa hari yang lalu tepatnya pada Kamis 9 Agustus 2024,DPC Ikatan Jurnalis Pajajaran Kabupaten Bandung hadiri undangan silaturahmi deng Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung.
Silaturahmi antara DPC Ikatan Jurnalis Pajajaran Kabupaten Bandung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung bertujuan untuk menjalin kerjasama yang erat dalam rangka melaksanakan Pilkada Serentak di seluruh Kabupaten se-Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung. Beberapa manfaat dan tujuan dari kerjasama ini antara lain:
Informasi yang Akurat: Kolaborasi antara jurnalis dan KPU dapat membantu dalam menyebarkan informasi yang akurat, terkini, dan jelas terkait proses Pilkada Serentak kepada masyarakat Kabupaten Bandung. Hal ini dapat mendorong partisipasi pemilih dan memastikan transparansi selama proses pemilihan.
Pendidikan Pemilih: Jurnalis dapat berperan sebagai penyampai informasi yang edukatif mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada Serentak, aturan main, serta peran dan tanggung jawab pemilih. Kolaborasi dengan KPU dapat memperkuat pendidikan pemilih ini agar mencapai audiens yang lebih luas.
Pemantauan dan Pengawasan: Jurnalis memiliki peran penting dalam pemantauan dan pengawasan proses Pilkada Serentak, serta dapat melakukan investigasi terhadap potensi pelanggaran atau kecurangan selama pemilihan. Kerjasama dengan KPU dapat memperlancar akses informasi dan koordinasi untuk pemantauan yang lebih efektif.
Sosialisasi Program: KPU dan jurnalis dapat bekerja sama dalam sosialisasi program-program yang dilaksanakan sehubungan dengan Pilkada Serentak, termasuk tata cara pemilihan, partisipasi masyarakat, serta upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas dan keamanan proses pemilihan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Kolaborasi antara DPC Ikatan Jurnalis Pajajaran Kabupaten Bandung dengan KPU Kabupaten Bandung juga dapat membantu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak, serta meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Peran pers dalam Pilkada sangat penting dan strategis dalam memberikan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang kepada masyarakat. Berikut beberapa peran utama pers dalam Pilkada:
Menyampaikan Informasi: Pers memiliki peran utama dalam menyampaikan informasi terkait calon, program kerja, visi-misi, dan hal-hal terkait Pilkada kepada masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang terpercaya dan jujur kepada publik.
Mendorong Partisipasi Masyarakat: Dengan memberikan liputan yang komprehensif dan transparan mengenai Pilkada, pers dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan, meningkatkan kesadaran politik, dan membantu masyarakat dalam membuat keputusan atas informasinya.
Memantau Pelaksanaan Pilkada: Pers memiliki peran untuk memantau pelaksanaan Pilkada secara objektif dan kritis, termasuk melaporkan proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil pemilihan secara adil dan transparan.
Menjaga kode etik Jurnalistik: Pers juga bertanggung jawab untuk menjaga etika jurnalistik dalam melaporkan berita-berita terkait Pilkada, termasuk memberikan ruang yang sama dan berimbang kepada semua calon, serta memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak berat sebelah.
Mengawasi Dan Melaporkan Kalau Ada Kecurangan: Pers memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan adanya potensi kecurangan atau pelanggaran prosedur dalam Pilkada, sehingga memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil.
Dengan peran yang ditunjukkan dengan baik, pers dapat berkontribusi secara signifikan dalam penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, transparan, dan berkualitas. Melalui liputan yang objektif dan komprehensif, pers dapat membantu memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang cukup dan informasi yang benar untuk membuat keputusan yang tepat dalam pemilihan calon pemimpin.
Membentuk kerjasama antara pers dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting dalam mendukung proses Pemilihan Umum, termasuk Pilkada, yang transparan, efisien, dan demokratis. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membentuk kerjasama yang baik antara pers dan KPU:
Membuat Protokol Kerjasama: Kedua belah pihak dapat membuat protokol kerjasama yang berisi komitmen untuk bekerja sama dalam memberikan liputan Pilkada yang komprehensif, obyektif, dan berimbang. Protokol ini dapat mencakup tata cara peliputan, akses informasi, dan pengawasan pelaksanaan Pilkada.
Peliputan yang Terbuka dan Transparan: KPU dapat memberikan akses yang luas kepada pers untuk meliput semua tahapan Pilkada, termasuk debat publik, rapat pleno, kampanye, dan proses pemungutan suara. Pers juga diharapkan memberikan liputan yang obyektif dan akurat.
Kolaborasi dalam Sosialisasi Pilkada: KPU dan pers dapat bekerja sama dalam menyosialisasikan informasi terkait Pilkada kepada masyarakat, termasuk aturan pemilihan, mekanisme pemungutan suara, dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Membangun Komunikasi yang Efektif: Kedua belah pihak perlu membangun komunikasi yang efektif dan terbuka untuk saling bertukar informasi, mendiskusikan isu-isu terkait Pilkada, dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar dan akurat.
Memantau dan Mereview Pemberitaan: KPU dapat memantau dan mereview pemberitaan pers terkait Pilkada untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta dan etika jurnalistik. Pers juga dapat melibatkan KPU dalam pemberitaan yang memerlukan klarifikasi atau informasi tambahan.
Dengan kerjasama yang baik antara pers dan KPU, diharapkan pemberitaan yang obyektif, transparan, dan akurat tentang Pilkada dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat proses demokrasi, dan menjaga integritas serta kredibilitas pelaksanaan Pilkada.
Nara Sumber : Ketua IJP Agus Supriadi ( Kang Agus Cai )
Editor : Ajunaedi Beritasejabar.id