Bagaimana Nasabah Yang Mampu Membayar Tetapi Nasabah Yang Menunda-Nunda Pembayaran Dalam Kesepakatan Berhutang? Bagaimana Tinjauan Fiqihnya

0
192
Bagaimana Nasabah Yang Mampu Membayar Tetapi Nasabah Yang Menunda-Nunda Pembayaran Dalam Kesepakatan Berhutang? Bagaimana Tinjauan Fiqihnya
Bagaimana Nasabah Yang Mampu Membayar Tetapi Nasabah Yang Menunda-Nunda Pembayaran Dalam Kesepakatan Berhutang? Bagaimana Tinjauan Fiqihnya

BERITASEJABAR.id – Nasabah yang dikenal sebagai (costoumer)/ pelanggan yang berkaitan dengan bank. Dalam nasabah yang mampu membayar tetapi nasabah menunda-nunda pembayaran ini banyak dilakukan oleh masyarakat. Maka dari itu, kita harus mengetahui dalam tinjauan fiqihnya untuk mempraktikan dalam bertransaksi antara kreditor dan debitor.

Ilmu fiqih banyak yang harus dipelajari khususnya dalama masalah ekonomi. Hal yang kita sepelekan ilmu fiqih ini sangat membantu dalam mempratekan untuk diri sendiri hingga menebarkan kepada orang lain.

Kita simak dengan contoh ini kreditor telah menyepakati dengan debitor akan melakukan pembayaran. Saat akan melakukan pembayaran kreditor menunda-nunda untuk pembayaran yang disepakati. Maka dalam fatwa tinjauan fiqih yaitu nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/ atau tidak mempunyai kemauan dan iktikad baik untuk membayar utangnya boleh dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesespalatan dan dibuat saat akad ditandatangani.

Dalam ketentuan hukum “Menunda-nunda(pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah sebuah kedzaliman”(hadits Nabi riwayat ibnu jamaah Bukhari dari Abu Huraihar, Muslim dari Abu Hurairah)

Kesimpulannya adalah pihak yang mampu membayar utangnya tapi menunda-nunda kewajibannya membayar utangnya karena menyebabkan pihak kreditor dirugikan dengan penundaan tersebut. Oleh karena itu, perbuatan itu dilarang oleh hadits di atas. Kebolehan memeberikan sansksi bagi debitor yang mampu tapi tidak membayar utangya, maka seharusnya untuk memberikan keadilan bagi penjual maupun kreditor.

Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran(tazir) yang memperbolehkan sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran(tazir).

Oleh Salwa Shalihah Mahasiswa STEI Sebi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here