Home Nasional BPBD Jabar Siapkan Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

BPBD Jabar Siapkan Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

0
126
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan. (pam)
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan. (pam)

BERITASEJABAR.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat turut berbelasungkawa atas meninggalnya sebelas siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis akibat terbawa hanyut di Sungai Cileueur, Jumat (15/10) lalu.

BPBD Provinsi Jawa Barat merespon kejadian tersebut dengan mengadakan rapat untuk menyusun Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka pada Minggu (17/10/2021).

Rapat ini dihadiri para struktural BPBD Provinsi Jawa Barat dan mengundang pula Bayu Tresna dari Kwartir Nasional, perwakilan Forum Pengurangan Risiko Bencana, WANADRI, dan komunitas kebencanaan lain.

Dari paparan Bayu mengenai kegiatan dan kesiapsiagaan Kegiatan Alam Terbuka, serta diskusi para peserta rapat, tersusun tujuh poin untuk Pandunan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka yang disebut SELAMAT

“Yaitu Sumber Daya Manusia, Energi dan Fisik, Lokasi, Alat dan Sarana Prasarana, Managemen, Alam, dan Terapkan Prosedur.” kata Bayu.

Diungkapkannya, SELAMAT sendiri meliputi:

S – Sumber Daya Manusia yang kompeten, memiliki pengatahuan, ketrampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan untuk kegiatan alam terbuka.
E – Energi dan kekuatan fisil yang terjaga untuk melakukan kegiatan alam terbuka
L – Lokasi kegiatan alam terbuka yang dipahami baik kondisi fisik maupun non fisik termasuk adanya perubahan akibat cuaca
A – Alat, sarana, dan prasarana yang berkualitas dan memadai
M – Managemen kegiatan alam terbuka yang terencana dengan matang
A – Alam yang dijaga dan dilestarikan
T – Terapkan prosedur operasi standar yang berlaku lokal dan global.

Dalam himbauannya melalui daring kepada peserta rapat, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan meminta dilakukannya penyusunan secara rinci turunan dari poin SELAMAT tersebut.

Dani juga menyatakan bahwa diperlukannya rekomendasi Kepala Desa/Lurah jika kegiatan yang lokasinya mencakup wilayah satu Desa atau Kelurahan.

Jikam mencakup dua Desa atau Kelurahan, rekomendasi diberikan oleh Camat, lintas kecamatan dibutuhkan rekomendasi Bupati/Walikota, dan seterusnya.

“Selain itu, diharuskannya ada tenaga kesehatan atau ambulans untuk kegiatan yang diikuti oleh jumlah peserta lebih dari 100 orang.” tegasnya.  (Hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here