BERITASEJABAR.id – Ketua Umum SIMPE Nasional juga Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat juga Pembina JARI angkat bicara ungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi maraknya aset desa yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Sekian banyak ragam aset desa meliputi tanah dan bangunan,peralatan pertanian dan aset kendaraan kurangnya perhatian dan pengawasan yang lebih serius,dan juga kita sering temui sertifikat tanah desa yang hilang dan beberapa aset yang di jaminkan oleh oknum pemerintah desa tanpa sepengetahuan masyarakat.” Tutur Edi Sutiyo
Disini kita perlu pertanyakan peran BPD desa,sebagai pengawas krusial jangan sampai BPD tidak mengetahui sesuatu hal yang seharusnya mereka ketahui,jangan hanya sebagai stempel saja akan tetapi harus proaktif dalam mengawasi dan pastikan pengelolaan aset- aset desa berjalan sesuai dengan tupoksi juga aturan sesuai dengan apa yang di butuhkan oleh masyarakat.BPD harus memiliki tanggung jawab moral juga hukum untuk mencegah penyelewengan pengunaan aset desa jangan sampai tidak tepat sasaran.” Tegas Edi Sutiyo
Oleh karena itu lanjut Edi Sutiyo,kemakmuran desa tidak hanya bergantung kepada pengelolaan anggaran yang efektif,namun juga para pemanfaatan optimal pada aset desa tersebut.Tapi sayangnya banyak aset desa yang terbengkalai dan disalahgunakan, mengakibatkan imbas kepada potensi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.” Terang Edi Sutiyo
Makanya hal ini menjadi sorotan tajam,husunya mengingat regulasi yang mengatur pengelolaan aset desa sudah cukup komprehensif yang tertuang dalam Undang Undang desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Saya harap peningkatan kapasitas aparatur desa,dalam mengelola aset desa dan peran aktif BPD dapat menciptakan pengelolaan aset desa yang efektif dan transparan.Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Desa ) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,dan bukan hanya sekedar mimpi karna ini semua tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.” Harap Edi Sutiyo
Saya tekankan,pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa,kita harus bisa bekerja sama dengan pihak luar untuk pengelolaan aset desa harus di atur secara rinci dalam perjanjian kerjasama,dengan lakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan berapa keuntungan bagi desa.Praktek penyelewengan seperti penyalahgunaan aset desa untuk membayar utang dan di gunakan sebagai jaminan pinjaman itu suatu pelanggaran yang serius yang harus di tindak tegas.” Pungkas Edi Sutiyo
Sumber : Edi Sutiyo Ketum SIMPE Nasional juga Ketua DPD Gerakan Advokat & Aktivis Jabar.
Editor : Ajunaedi Beritasejabar.id