BERITASEJABAR.id – Setelah meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tasikmalaya, untuk tidak terjebak kedua kali dalam penghamburan anggaran PSU ( Pemungutan Suara Ulang ) Pilkada,karena telah mengeluarkan keputusan dan menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati Tasikmalaya pengganti Ade Sugianto.
Pimpinan Padepokan Santri Manuk Heulang, KH. Mimih Haeruman juga mengajak kepada aktivis dan orang pintar untuk bergabung memenangkan Iwan Saputra sebagai Bupati Tasikmalaya di pemungutan suara ulang ( PSU ) yang akan dilaksanakan 19 April 2025 mendatang.
Menurutnya, untuk menyelamatkan penghamburan anggaran Pilkada, karena KPU telah menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati Tasikmalaya yang diprediksi akan berakhir kembali di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).
KH. Mimih Haeruman mengajak seluruh aktivis dan orang pintar juga masyarakat untuk memenangkan calon bupati Tasikmalaya, nomor urut 1, walaupun Iwan Saputra tidak memiliki uang, saya menghimbau kepada aktivis orang pintar, hari ini Iwan Saputra memang gak punya duit, tapi kita lawan kepala dengan uang, kita benturkan pemikiran dengan uang, idealis dengan uang mana yang menang kita uji di Tasikmalaya,” ungkap KH. Mimih Haeruman dalam video yang di terima Media Kabarbandung.
Sebelumnya, Pimpinan Padepokan Santri Manuk Heulang, KH. Mimih Haeruman menyampaikan bahwa ada persoalan baru lagi di Kabupaten Tasikmalaya diantaranya tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XII/2024 dengan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024.Dimana Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan putusan dengan mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Calon Bupati Tasikmalaya periode 2023-2029 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang ( PSU ).
Dan sebagai calon bupati penggantinya merupakan istri dari Ade Sugianto yaitu Ai Diantani yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XII/2024 dengan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024, KH. Mimih Haeruman meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk tidak terjebak kembali dalam penghamburan anggaran Pilkada.
Jadi saya minta ke KPU ada persoalan tentang calon (Bupati-red) pengganti, ini kan seorang anggota legislatif atau DPRD yang sudah dilantik, sementara dalam putusan MK tidak boleh mengundurkan diri untuk mencalonkan di Pilkada,” ucapnya.
Diperbolehkan mundur, jika adanya penunjukan atau penugasan dari negara,lanjut K.H Mimih, bukan dikarenakan akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Syarat pengunduran diri adalah calon anggota legislatif kalau yang belum di lantik, ini kan Ai Diantani sudah di lantik berarti kan tidak boleh menurut putusan Mahkamah Konstitusi, ini pasti KPU penghamburan lagi,” tuturnya.
Kenapa penghamburan biaya lagi, KH. Mimih Haeruman menegaskan dikarenakan Bupati Tasikmalaya saat ini adalah Ade Sugianto yang merupakan suami dari Ai Diantani dan Sekdanya adalah Mochamad Zein.Bagi kekuasaan itu bebas mencalonkan siapapun, mau istrinya, anaknya, cucunya, kakeknya atau yang sudah meninggal dan mau korupsi juga boleh.” Tegasnya
Ini pasti KPU penghamburan lagi dan PSU Pilkada akan kembali berakhir di MK dan saya yakin orang-orang ini gak bakalan benar .Sekedar informasi, sebelum maju sebagai calon Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Eselon 2, terakhir menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 lalu.” Tutupnya
Sumber : Kabarbandung Pikiran Rakyat.com
Editor : Ajunaedi