BERITASEJABAR.id – Cara daftar dan besaran gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dikutip dari laman Indonesiabaik, PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022, berdasarkan laman resmi KPU. Adapun untuk jumlah anggota PPK yang akan direkrut tahun ini mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan untuk jumlah anggota PPS mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Ketetapan terkait syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara
Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Lalu berapa besaran gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024? Berikut rinciannya:
Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
– Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
– Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 – 4 April 2024
2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
– Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
– Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 – 4 April 2024
Itulah cara daftar dan besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024. (ysf)