Hasil Penyelidikan Polda Jabar: PO Bus Trans Putera Fajar Abal-abal

0
61

BERITASEJABAR.id – Polisi telah merampungkan penyelidikan kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang, 11 Mei 2024 silam. Hasilnya, ditemukan fakta jika bus Trans Putera Fajar berplat nomor AD 7524 OG tidak terdaftar dalam perusahaan otobus (PO) manapun.

“PO Trans Putera Fajar ini tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya, nama PO yang dipakai di bus tersebut bodong, abal-abal dan asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus, atau pariwisata manapun,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Rabu (29/5/2024).

Sebagaimana diketahui, Ditlantas Polda Jabar telah menetapkan 2 orang berinisial AI dan A sebagai tersangka baru kasus kecelakaan maut di Subang. AI adalah seorang pemilik bengkel di Jakarta yang telah merubah dimensi tersebut tanpa memiliki izin usaha karoseri, sementara A adalah orang yang dipercaya AI untuk mengelola bus bernomor polisi AD 7524 OG.

Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar sudah 3 kali dioperasikan untuk mengangkut rombongan wisatawan. Di antaranya pada 27 April 2024, 7 Mei 2024 dan pada 11 Mei 2024 yang akhirnya menimbulkan kecelakaan maut di Ciater, Subang dengan menewaskan 11 orang.

Meski tak memiliki izin usaha otobus maupun biro perjalanan pariwisata, AI dan A tetap nekat menjalankan bisnis bodongnya. Bahkan, saat bus tersebut terbakar pada 7 Mei 2024 di KM 88 Tol Cipularang, keduanya malah sepakat mengganti nama label bus dari Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.

“Perbaikan yang dilakukan hanya perbaikan sistem kelistrikan saja dan interior. Kemudian, A mengakui bus tersebut pernah terbakar, dan malah mengusulkan untuk mengganti nama busnya kepada AI. Pergantian nama ini tujuannya agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AI dan A kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana 12 tahun kurungan penjara, dan atau 5 tahun penjara,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here