HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 12 Ribu Napi se-Jawa Barat Terima Remisi, 266 Bebas

0
206
BeritaSejabar.id
BeritaSejabar.id

BERITASEJABAR.id – Sebanyak 12.164 warga binaan pemasyarakat (WBP) atau narapidana yang menjalani hukuman lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Jawa Barat, menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Bahkan 266 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

“Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 12.164 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Taufiqurakhman, Senin (16/8/2021).

Taufiq menyatakan, para napi tersebut diusulkan menerima remisi umum (RU) I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan potongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II adalah napi yang saat menerima remisi langsung bebas.

“RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas,” ujar dia.

Jumlah napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, tutur Taufiqurakhman, sebanyak 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.

“Dari jumlah yang mendapatkan remisi itu, napi di Lapas Klas II A Karawang paling banyak. Total napi yang mendapat remisi di Lapas Karawang 970 orang. Perinciannya, remisi umum I sebanyak 934 dan remisi umum II atau langsung bebas 36 orang,” tutur Taufiqurakhman.

Kadiv Pas mengatakan, remisi HUT Kemerdekaan RI, juga diberikan kepada para napi di Lapas Sukamiskin Bandung. Jumlah napi yang mendapatkan remisi di lapas khusus para koruptor ini sebanyak 73 orang.

“Untuk di Lapas Sukamiskin jumlahnya (yang mendapat remisi) 73 orang,” ujar Taufiqurrakhman.

“Tidak ada napi di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas,” ucap Kadiv Pas.

Taufiqurakhman menyatakan, 73 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan potongan masa hukuman dari 1 hingga 8 bulan. Paling banyak napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi 5 bulan sebanyak 24 orang.