BERITASEJABAR.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama lebaran 2022 selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4, 5 dan 6 Mei.
Cuti bersama Lebaran 2022 ditetapkan hanya empat hari, sementara libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4/2022). “Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.
Dijelaskan, ketentuan cuti bersama Lebaran 2022 nantinya akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Presiden berharap, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama dengan sebaik-baiknya. Untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Akan tetapi, Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan selama momen Lebaran 2022 mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai.
Jokowi juga mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster agar disegerakan. “Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tandas Jokowi.