Jual Beli Hutang Apakah Diperbolehkan ? Bagaimana Tinjauan Fiqihnya?

0
130
Jual Beli Hutang Apakah Diperbolehkan ? Bagaimana Tinjauan Fiqihnya?
Jual Beli Hutang Apakah Diperbolehkan ? Bagaimana Tinjauan Fiqihnya?

BERITASEJABAR.id – Kebanyakan Masyarakat tidak mengetahui terkait dengan permasalahan jual beli utang. Perlu diketahui tentang permasalahan ini karena terkait ini sangatlah penting untuk diri kita sendiri. Berutang diperbolehkan dalam islam dengan syarat kita membayar di waktu yang telah ditentukan atau si pemberi pinjaman sudah mengiklaskan utang anda maka tidak apa – apa untuk tidak dibayar.

Apakah kalian pernah  mendengar jual beli utang ? yang dimaksud jual beli utang adalah ia mempunyai utang kepada orang lain dalam waktu tertentu tetapi kalian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang telah ditentukan. Bahwa seseorang yang mempunyai utang tidak dibayar terdahulu dan menjualnya kembali kepada seseorang tanpa sepengetahuan transaksi jual beli yang telah dilakukannya maka ini adalah hukumnya haram.

Hadits yang disebutkan bahwa Rasulullah Saw. Melarang jual beli piutang dengan harga tidak tunai. Hadits tersebut adalah dhaif tetapi para ulama sepakat bahwa substansi hadits ini dan para ulama telah di ijmakan bahwa itu diharamkan.

Dalam hadits tersebut, yaitu praktik jual beli utang ialah diharamkan. Selain itu juga akan merugikan dalam bertransaksi jual beli antar pembeli dan penjual.

Kesimpulan dari pembahasan didasarkan dalam bab muamalah diantaranya yaitu lewajiban bertransaksi dengan jelas dan  disepakati oleh dua pihak dan mengetahuinya jika ingin menjualnya kembali dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal.

Tulisan : Salwa Shalihah Mahasiswa Stei Sebi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here