SUKABUMI – BERITASEJABAR.id – Puluhan Masyarakat Desa Gunungguruh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup, Pelabuhanratu, Kamis 01/8/ 24.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo beserta jajarannya serta Aliansi Pemuda ” Kararangge Ngahiji “.
Dalam kesempatan tersebut, ketua Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, Anan Santika menjelaskan secara kronologis terkait rencana pembangunan tambang di kadusunan 1 dan 2 Desa Gunungguruh.
Anan Santika menerangkan,” Sampai sejauh ini, sudah dikeluarkan surat domisili dan surat rekomendasi dari Desa dan Kecamatan untuk prasyarat ke DPTR. Disaat yang sama stabilitas masyarakat dipertaruhkan dan aksi penolakan dari masyarakat pun gencar terjadi, sedangkan pihak Desa/Kecamatan Gunungguruh tidak menyatakan sikap dan terkesan tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat”.Tuturnya
“Perasaan ketidakpuasan atas sikap Desa/Kecamatan itulah yang jadi spirit kita menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, kaitannya dengan rencana pembangunan tambang dan relasinya dengan lingkungan hidup.” Jelas Anan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) kabupaten Sukabumi Prasetyo., Ap., M.si menyampaikan:”Terkait rencana pembangunan tambang di Desa Gunungguruh prosesnya masih panjang akan tetapi hal ini akan masuk ke dalam KLHS DLH Kabupaten Sukabumi dan jadi concern utama kita guna menjaga kelestarian lingkungan hidup”. papar Prasetyo
Lanjut adapun perwakilan peserta audiensi, Sahrul Anwar, mengungkapkan penjelasannya, kondisi objektif dan tuntutannya bahwa:”di Desa Gunungguruh, bukan saja isu soal rencana pembangunan tambang, tetapi juga yang sedang berlangsung dan pasca tambang itu sendiri kaitannya dengan UU no 32 Tahun 2009 Tentang PPLH dan turunannya di Perda No 2 Tahun 2015″. Jelas Sahrul
“Beberapa tuntutan kita yakni pemerintah daerah menyatakan sikap sebagai bukti keberpihakan terhadap masyarakat soal lingkungan hidup dan mengecam segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup dan mendukung penuh pelestarian lingkungan hidup, melakukan audit lingkungan dan pengawasan lingkungan hidup di Desa Gunungguruh, serta memberikan progres informasi terkait audit dan pengawasan lingkungan”. Ujar Sahrul.
Dikesempatan yang sama Wiwin sebagai Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan mengungkapkan bahwa:”Aspirasi dan tuntutan dari teman-teman kita tampung dan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari aktivitas yang akan kita kerjakan selanjutnya”.Kata Wiwin
Diakhir penjelasannua Prasetyo., Ap., M.Si. sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Sukabumi mengabulkan Tuntutan pertama dan mengucapkan bahwa:”Kami mendukung segala bentuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Menolak dan mengecam segala bentuk perusakan alam di Kabupaten Sukabumi, Khususnya di Desa Gunungguruh”.Imbuh Prasetyo
Diakhir pemaparannya Prasetyo katakan,” kita perlu ke lokasi, adapun informasi dari teman-teman kita himpun sebagai Visibilitas dan pertimbangan untuk di pihak Provinsi. Karena bagaimanapun izin lingkungan ialah prasyarat utama berjalan atau tidaknya perencanaan pembangunan tambang itu sendiri. Dan sesuai slogan kita yakni:”SATU HATI JAGA BUMI”. Mari kita bersama untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan ekosistem kita”. Pungkas Prasetyo.
Reporter : Rizal Nur Aziz
Editor. : Ajunaedi