Karyawan PT.ALENATEX Tuntut Pembayaran Upah Yang Tidak di Bayarkan Oleh Perusahaan.

0
302

BERITASEJABAR.id – Ratusan buruh, karyawan PT. Alenatek berunjuk rasa menuntut pembayaran upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, berlangsung di halaman pabrik PT. Alenatek Jl. Raya Moh Toha Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Rabu (8/5/24).

Ditemui awak media, salah seorang pengunjuk rasa dari pengurus Serikat Pekerja Perusahaan tersebut, mengutarakan tuntutanya dalam unjuk rasa itu yakni, menuntut pembayaran upah sesuai kesepakatan sebesar 50 persen selama karyawan diliburkan atau dirumahkan atas diberhentikanya aktifitas produksi oleh perusahaan (PT. Alenatex) sejak bulan April sampai dengan Mei 2024 dan menuntut pemberian pesangon normatif apabila perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan RI yang berlaku, ungkapnya.

Pantauan Idisionline, Unjukrasa yang dilakukan oleh karyawan PT. Alenatex, mendapat pengawalan keamanan dari Aparat Kepolisian Polsekta Dayeuhkolot dan mendapat respon cepat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bandung, Drs. H. UU Rukmana, M.Si., didampingi Ketua PC SPSI Kabupaten Bandung, Kusnijar, turun langsung membantu mediasi antara pihak karyawan dan perusahaan yang diwakili oleh General Affair Manager PT. Alenatex, Andri dan Tinus.

Sejumlah tuntutan karyawan yang diajukan dalam mediasi tersebut antara lain ;
2. Pembayaran upah dari tanggal 1 April 2024 sd 05 April 2024.
2. Pembayaran upah sebesar 50 % selama karyawan diliburkan
3. Apabila dilaksanakan pemutusan hubungan kerja maka pembayaran pesangon harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Mediasi musyawarah dihadiri oleh ;
1. Kadisnaker Kab. Bandung Sdr. Drs.H.Rumana, M.Si
2. Kapolsek Dayeuhkolot
3. Danramil Dayeuhkolot
4. Ketua PC SPSI Kabupaten Bandung
5. Ketua PUK SPSI PT. Alenatex dan Pengurus
6. Perwakilan dari Perusahaan, General Affair Manager PT. Alenatex, Andri dan Tinus

Adapun hasil mediasi yang disepakti oleh Karyawan dan Perusahaan bahwa pihak perusahaan meminta waktu sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 untuk melakukan pembayaran upah selama diliburkan dan akan mendapatkan upah 50 persen selama diliburkan atau dirumahkan.** Jun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here