BERITASEJABAR.id – Hal tersebut disampaikan oleh ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten Bandung H.Asep Ikhsan S.E.,S.Pd.,M.M.,sa’at sidang Paripurna pada hari Selasa 23 September 2025 di Gedung DPRD Komplek Pemda Soreang Kabupaten Bandung,terhadap Raperda tentang penyertaan modal non permanen,berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.
Pemaparan ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten Bandung Asep Ikhsan terkait Perda Nomor 14 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2022,ia jelaskan tentang penyertaan modal non permanen yang berupa pinjaman dana bergulir yang di tujukan untuk masyarakat,melalui lembaga keuangan Bank telah berakhir peraturannya sampai dengan bulan Desember 2025,maka dari itu di perlukan peninjauan kembali Perda,yang mengatur terkait penyertaan modal non permanen yang berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat.” Jelas Asep Ikhsan.
Yang bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan serta pemerataan perekonomian di kabupaten Bandung lanjut Asep Ikhsan,sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah,serta untuk mendorong upaya pemberdayaan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Kami sangat apresiasi setinggi tingginya,dengan memperhatikan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang menyeluruh terhadap adanya dana bergulir untuk masyarakat terutama di kabupaten Bandung,agar program ini terlaksana.Kami harap agar pelaksanaan dana bergulir di laksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga berdampak nyata bagi kesejahtraan masyarakat kecil,yang mana program ini dapat menjadi instrumen pemerintah dengan tujuan untuk menumpas adanya Bank Emok,pinjaman online ilegal juga maraknya judi online,yang marak di masyarakat yang terjerat masalah hutang serta dapat merugikan dan keresahan di masyarakat.” Tutur Asep Ikhsan.
Kami berharap lanjut Asep Ikhsan,agar lembaga keuangan terus meningkatkan kinerjanya dalam menekan angka NPL ( Non Performing Loan ) atau Kredit Macet Nasabah ( KMN ) agar supaya uang dapat terus bergulir bagi masyarakat yang membutuhkan.” Harap Asep Ikhsan.
Asep Ikhsan juga menegaskan,terkait Raperda tentang penyertaan modal PT.BPR Kertaraharja,agar merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) yang tertera pada pasal 21 ayat 5 penyertaan modal ditetapkan dengan Perda yang bertujuan untuk pengembangan usaha,penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.Pernyataan modal tersebut dapat di lakukan setelah adanya analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis BUMD.” Tegas Asep Ikhsan.
Sehingga pernyataan modal tersebut dapat menguntungkan dan mendongkrak pendapatan asli daerah.Dan bilamana pendapatan asli daerah tersebut dapat di wujudkan secara maksimal jika manajemen BUMD dapat menjalankan secara konsisten.Penyertaan modal daerah kepada PT.BPR Kertaraharja yang akan di anggarkan dalam APBD pada Tahun 2026,itu sebesar Rp.10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) itu harus memberikan kontribusi yang maksimal bagi penerimaan pendapatan hasil daerah,sehingga tujuan pendirian BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dapat segera tercapai.” Jelasnya lagi.
Dan kami pun mengingatkan supaya Direksi PT.BPR Kertaraharja di dalam mengelola penyertaan modal tersebut agar bisa mengedepankan asas kehati hatian,propesional,dan berorientasi kepada keuntungan,karena itu tercantum pada rencana Perda pada pasal 4 ayat 3 secara explisit.Yang semua ini di cantumkan segala akibat hukum atas segala penyimpangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi PT.BPR Kertaraharja itu sendiri.” Tutup Asep Ikhsan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten Bandung.
Ajunaedi