Konsorsium PNF Menduga RUU Sisdiknas Ada Niat Hapuskan Pendidikan PNF

0
124
RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas

BERITASEJABAR.id – Konsorsium Pendidikan Non Formal (PNF) mendesak Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek) untuk meninjau kembali RUU Sisdiknas. Terlebih RUU Sisdiknas dinilai mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF).

Zoelkifli M. Adam, S.Pd.,M.M. Praktisi Pendidikan Non Formal / Sekretaris Jenderal DPP Forum PLKP Indonesia mengtakan, pihakya menyambut baik inisisasi Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek) menyusun RUU Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berusia dua dekade. Dimana perlu diselaraskan dengan perkembangan bangsa dan peradaban global saat ini maupun yang akan datang.

“Dalam hal ini kami memohon dan menghimbau agar penyusunan RUU Sisdiknas melibatkan publik secara terbuka, tanpa kecuali termasuk komunitas PNF dengan perubahan khususnya terkait kesetaraan hukum dan kesempatan yang sama Pendidikan Non Formal dalam sistem pendidikan nasional,” jelas Zoelkifli, Kamis (24/2/2022).

Namun demikian lanjutnya, lahirnya RUU Sisdiknas yang notabene akan mengakomodir layanan pendidikan berbasis kampus merdeka dan merdeka belajar, justru malah mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF) dimana Satuan Pendidikan Non Formal dan beserta Programnya tidak lagi disebutkan sebagaimana pada pasal 62 UU SISDIKNAS NO. 20 Tahun 2003.

“Harapan kami agar dalam RUU Sisdiknas ini menyebutkan akan satu pasal yaitu Satuan Pandidikan Non Formal (SPNF), antara lain; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” jelasnya.

“Demikian pula program-programnya agar tertuang secara jelas, antara lain: Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Kursus-Kursus, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Kecakapan Hidup dan Pendidikan Non Formal sejenis,” tambahnya.

Diungkapkannya kehadiran RUUSisdiknas dinilai ada niatan menghapuskan pendidikan PNF khususnya LKP dan PKBM. Ini bisa dilihat dari pasal pasal yang termuat hampir tidak berpihak kepada Pendidikan Non Formal, khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan PKBM tidak selaras dengan slogannya Menteri Pendidikan yaitu Merdeka Belajar.

“Selama ini Lembaga Kursus dan Pelatihan dipastikan telah banyak membantu sebagai pelengkap siswa SMA/SMMK dan mahasiswa perguruan tinggi. Pada saat mereka merasa kurang teori dan praktek, maka mereka belajar di kursus untuk melengkapi, baik atas kerjasama dan inisiatif sendiri. Apalagi disaat pandemi, para siswa dan mahasiswa mengejar kekurangannya karena tidak bisa tatap muka. Mereka belajar dan praktek di dunia kursus, nikmat apa lagi yang kau dustakan,” katanya.

“Pastikan kami dari Lembaga Kursus dan Pelatihan bukan sebagai pelengkap penderita. Tetapi pastikan posisi kami dihargai dengan ada nya UU yang jelas tak bias. Pastikan PNFI harus hadir dalam revisi UU. Kami tak punya bunga kami tak punya harta yang kami punya kesetiaan kepada NKRI dan cinta yang luar biasa kepada anak bangsa yang gigih meraih masa depannya,” lanjutnya.

Terkait itu pihaknya dari HIPKI (Himpunan Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia) yang sudah 40 tahunan menjadi mitra Kemendikbud yang mempunyai 10 ribuan anggota, memohon Kemendikbud-ristek meninjau kembali RUU SISDIKNAS 2022 dan memasukan kembali pasal Pendidikan Non Formal yaitu Kursus dan Pelatihan serta PKBM secara nyata tidak berada di pasal yang mengambang.

“RUU Sisdiknas wajib memastikan kursus dan pelatihan dalam lingkup PNF di bawah kementerian yang membidangi pendidikan. Kursus dan Pelatihan bukan saja mempersiapkan seseorang untuk bekerja di sebuah institusi tapi juga bertujuan untuk menyalurkan hobby, untuk bekerja secara mandiri atau berwirausaha. Selain itu Kursus dan Pelatihan bukan saja semata-mata bagaimana membuat seseorang terampil tapi seseorang juga harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dan sikap dan perilaku yang terpuji, untuk itu pembinaan kursus dan pelatihan harus dalam lingkup PNF dibawah kementerian yang membidangi Pendidikan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here