BERITASEJABAR.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengizinkan pusat perbelanjaan dan mal untuk beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 17 hingga 23 Agustus 2021. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok.
“Uji coba implementasi protokol kesehatan dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 20.00.” Demikian Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam beleid itu.
Idris mengatakan, ketentuan lain yang harus dipenuhi pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.”
Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal hanya 30 menit.
“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup,” demikian keputusan wali kota itu.
Keputusan membuka kembali pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di Kota Depok ini juga dituangkan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa Bali.