Miris Kinerja Jurnalis Sangat Tidak di Hargai Oknum Pihak DPTUR Kabupaten Bandung Dengan Alasan Tidak Ada Atensi Buat Media.

0
31

BERITASEJABAR.id  – Hal ini saat Peliputan DPUTR kabupaten Bandung dalam acara Konsultasi Publik Ke – 1 Penyusunan RDTR ( Rancangan Detail Tata Ruang ) dan KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis ) WP Cileunyi Tahun 2025 – 2045.Yang di laksanakan di Aula Rapat kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung.Selasa 20/8/24.Yang di hadiri Camat Cileunyi,para Kepala Desa,BPD,se – kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung,tamu undangan juga Steakholder terkait,juga para narasumber DPUTR kabupaten Bandung.

Sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar ke 4,Jurnalis juga sebagai corong masyatakat untuk menyampaikan keluhan juga aspirasi masyarakat,dan juga sebagai penengah dalam permasalahan – permasalahan yang ada di Pemerintahan atau pun di masyarakat.

Jurnalis harus tau apapun bentuknya segala kegiatan pemangku kebijakan juga penerintahan yang berhubungan dengan masyarakat,sudah seharusnya dan selayaknya seorang Wartawan atau Jurnalis mengetahuinya,sesuai dengan tupoksinya dengan memberitahukan kepada masyarakat juga pemerintahan yang terkait melalui pemberitaan baik secara online atau secara Cetak.

Dan tidak ada yang berhak melarang atau mengusir wartawan dalam pelaksanaan peliputan sesuai dengan Undang – undang Pers No.40 tahun 1999,tentang dasar Hukum juga kode etik jurnalistik.

Pemerintah Indonesia membuat Undang – Undang RI No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi,baik dalam tulisan,suara,gambar,suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.Dengan menggunakan media Cetak,Elektronik,dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan Pers menurut UU RI No.40 tahun 1999,ini adalah salah satu perwujudan kedaulatan Rakyat,dan merupakan unsur dan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Undang – undang No.40 juga menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan hak asasi manusia,yang di jamin dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( MPR RI ) No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ).

Sebagai mana yang di jelaskan tentang HAM pada pasal 19 yang berbunyi ” Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat ” dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan,dan untuk mencari,menerima,dan menyampaikan informasi dan buah fikiran melalui media dengan tidak memandang batas dan wilayah.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik Korupsi,Kolusi,Nepotisme,maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya yang merugikan masyarakat.

Kemudian sudah tertera dalam UU RI No.40 1999 menjelaskan tentang kode etik jurnalistik juga kebebasan Pers secara detail tentang Wartawan,Perusahaan Pers,Dewan Pers,Peran serta masyarakat ketentuan pidana,ketentuan peralihan,dan ketentuan penutup.

Adapun peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,menegakan nilai – nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supermasi hukum,dan hak asasi manusia,serta mengjormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat,dan benar.Melakukan pengawasan ,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam memperjiangkan keadilan dan kebenaran.

Ajunaedi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here