Mulai 1 Juni, Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Wajib Menggunakan KTP

0
109

BERITASEJABAR.id – PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina mengumumkan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP. Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).

Menuju ke sana, seluruh agen dan pangkalan diharapkan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

Berdasarkan data terbaru Pertamina, sebanyak 41,8 juta NIK sudah mendaftar di subsidi tepat LPG. Mayoritas pendaftar adalah sektor rumah tangga sebanyak 35,9 juta NIK, usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK dan pengecer 70,3 ribu NIK.

Lewat pendataan subsidi tepat LPG ini, Pertamina bisa memantau pembelian atau jumlah konsumsi konsumen setiap bulannya.

“Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” terang Riva.

Dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1x ada 98,8% atau 247.807 pangkalan. Data tersebut per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.

“Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,” imbuhnya.***