Pers Gathering KPU Kabupaten Bandung Terkait Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung.

0
77

KAB.BANDUNG – BERITASEJABAR.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Bandung,dalam acara Pers Gethering persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bandung di pilkada serentak 27 Nopember 2024.

KPU mengundang beberapa Organisasi media di kabupaten Bandung,yaitu Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ),Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia termasuk Ikatan Jurnalis Pajajaran ( IJP ).Dilaksanakan di Caffe Cofimage Jalan Raya Gading Tutuka No.36 Desa Cingcin kecamatan Soreang kabupaten Bandung.Sabtu 24/8/2024.

Hadir sebagai narasumber Ketua KPU kabupaten Bandung Syam Zami’at Rusyamsi S.Pd.,Komisioner KPU Ahmad Rosadi S.Pd.,Kri Baldi S.H.,M.H.,Yohanes Paulus Indartono S.S dan juga Abdul Rojaq S.Hum.Dan beberapa komisioner yang lain para pengurus KPU juga Bawaslu kabupaten Bandung yang sebagian ikut menghadiri acara Pers Gathering.

Ketua KPU kabupaten Bandung Syam Zamiat Rusyamsi dalam paparannya terkait pembahasan persiapan pendaftaran Bakal Calon Bupati juga Wakil Bupati kabupaten Bandung dan penetapan tanggal pendaftaran,Syam mengatakan dalam pemaparannya.”

Beberapa hal yang kami sampaikan, terkait pendaftatan bakal calon Bupati di kabupaten Bandung,jadi hari ini kami sudah meng Sk kan terkait salah satu persyaratan untuk pendaftaran Bupati dan wakil Bupati Bandung,setelah paska pencalonan kami juga meng SK kan Persyaratan dukungan bagi Perpol atau gabungan parpol yang Akan mengusung atau akan mencalonkan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bandung.

Hitungannya adalah bagi parpol yang mencalonkan husus bagi kabupaten Bandunng dengan jumlah pemilih lebih dari satu juta pemilih,mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah di kali 6,5% suara sah pemilu kemaren.Suara sah pemilu kemaren di kabupaten Bandung itu adalah kurang lebih 2.119.852 x 6,5% jadi jatuhnya 137,790,38 suara sah yang ada di kabupaten Bandung,ini boleh satu partai atau boleh gabungan partai.” Jelas Syam

Jadi kalau teman – teman ada Partai pada pemilu 2024 kemaren yang memperoleh suara sahnya 137.791 itu sudah bisa mencalonkan,jadi kepad seluruh jajaran Jurnalis ini bisa di sampaikan kepada masyarakat kabupaten Bandung,terkait jumlah dukungan untuk persyaratan bakak Calon Bupati Bandung.” Ucap Syam

Satu lagi tentang keputusan MK tentang batas usia,kalau misalnya batas usia untuk calon Bupati wakil Bupati,Wali kota wakil wali kota,adalah 25 tahun sejak pelantikan,yaitu pelantikannya tanggaln10 Pebruari dan untuk Gubernur dan wakil Gubernur itu adalah usia 30 tahun sejak pelantikan pada tanggal 7 Pebruari,kalau sekarang untuk Calon Bupati dan wakil juga Walikota juga wakil,adalah 25 tahun sejak penetapan yaitu tanggal 22 September 2024.” Papar Syam

Lanjut Syam jelaskan,Jadi untuk Gubernur pun sama usianya 30 tahun sejak sidang penetapan bakal calon yaitu pada tanggal 12 September.Dan kami hari ini tanggal 24 Agustus 2024 telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persyaratan – persyaratan tersebut dan kami pada tanggal 27 sampai dengan 29 akan menerima pendaftaran para calon,waktunya pada tanggal 27 dan 28 mulai dari 08.00 sampai dengan 16.00 dan untuk tanggal 29 waktunya adalah 08.00 sampai dengan 23.51 WIB.” Jelasnya lagi

Dan kami dari KPU akan tegas dalam memperlakukan pasangan bakal calon yang mendaftar,dan sementara di kami baru ada 2 bakal calon.Kami akan tegas dalam memperlakukan bakal calon sesuai dengan prosedur KPU kalau seandainya bakal Calon yang mendaftar melewati batas waktu yang kami tentukan,lewat satu menit pun akan kami tolak dan tidak ada teloransi.” Tegas Syam Zami’at Nursyamsi.

Ajunaedi