BERITASEJABAR.id – Unit I Subdit I dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. Empat pelaku, dua di antaranya mantan relawan diamankan dan kini meringkuk di sel Tahanan Mapolda Jabar.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, mereka di antaranya mantan relawan berinisial JR dan IF. Keduanya mempunyai akses ke dalam. Kedua orang ini berkerja sama dengan dua orang lainnya berinisial MY dan HH untuk membuat sertifikat vaksin palsu.
Dari keempat tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda. Kasus tersebut diungkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andri Agustiano.
Diawali adanya informasi di media sosial. JR menawarkan sertifikat vaksin kepada siapapun yang membutuhkan tanpa perlu disuntik vaksin terlebih dahulu. Harga yang ditawarkan di kisaran Rp200 ribu. Syarat sangat sederhana, peminat cukup mengirimkan foto KTP lengkap dengan NIK – nya.
Selanjutnya, tim dari Unit 1 Subdit I dan Siber Subdit V, menelusuri akun di media sosial yang menawarkan sertifikat vaksin tersebut. “Hasilnya didapat yang ternyata akun tersebut milik tersangka JR,” kata Arif kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).
Arif menuturkan, pihaknya lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil melacak tiga orang tersangka lainnya yang terlibat yakni IF, MY, HH. Ketiganya langsung diciduk. Mereka katanya mudah karena ada tersangka yang tadinya bekas relawan saat vaksinasi, dia pun memiliki akses.
“Ini kasusnya beda dengan ilegal akses, kalau ini ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin,” kata Arif. Sedangkan tersangka MY dan HH, berperan sebagai orang yang memasarkan pembuatan sertifikat tersebut.
Arif menambahkan, untuk satu sertifikat dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Mereka katanya serta telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,8 juta. Dia menyebutkan, pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah membuat sebanyak 26 lembar setifikat ilegal tanpa melakukan suntik vaksin. “Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana. Dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan,” katanya.
Karena aksinya ini, tersangka JR bisa dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, IF, MY, dan HH dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun. (KejakimpolNews)