BERITASEJABAR.id – Polisi mengungkap belasan kasus kejahatan jalanan di Indramayu. Sebanyak 16 orang pelaku diringkus dan lima di antaranya ditembak lantaran melawan petugas.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan selama sepuluh hari operasi, 16 tersangka berhasil diamankan. Mereka di antaranya pelaku pencurian pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencuri sepeda motor (curanmor) serta satu orang penadah.
“Pada saat kita lakukan penangkapan dari beberapa pelaku ini, mencoba melarikan diri, melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Fahri saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (22/5/2024).
Tersangka J salah satunya, ia dibekuk polisi usai menjalankan aksi di sekitar Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Bahkan, J mengambil barang korban sambil menodongkan senjata api mainan.
Tersangka J yang juga seorang residivis kasus serupa sengaja membeli pistol mainan itu di online shop dengan harga sekitar Rp 80 ribu. Mencari target dan mengawasi lokasi menjadi awal J untuk melakukan aksinya. Kemudian, ia menodongkan pistol mainan itu untuk menakuti korban.
“Pada saat kita melakukan penggeledahan dan penangkapan diketahui ada beberapa barang bukti lain yang terkait seperti senjata mainan berbentuk pistol,” ujarnya.
“Iya ini digunakan pada saat melancarkan aksinya,” tegasnya.
Selain mengamankan 16 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pistol mainan, sejumlah uang tunai dari hasil pencurian sepeda motor dan belasan unit sepeda motor.
Tersangka lanjut Fahri, melancarkan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Modusnya, mereka melakukan hunting sepeda motor di jalan dan di perumahan warga.
“Melihat situasi, mengamati, observasi, ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam rumah, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T,” kata Fahri jelaskan modus operandi pelaku.
Para tersangka masing-masing kasus terancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara maksimal 9 tahun dan pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman paling lama 7 tahun dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP.*