BANDUNG – BERITASEJABAR.id – Polemik antara PT. Adetek dan Karyawannya terkait pesanggon usia pensiun yang di Telah di mediasi oleh Disnaker Kabupaten Bandung ,Bahkan dari Dinas Tenaga Kerja telah Mengeluarkan Surat Anjuran,namun Pihak PT.Adetek tidak Mengindahkan, seolah olah menganggap Anjuran tidak berarti (29/7/24).
Disisi lain banyak para pekerja PT.Adetek yang dirumahkan bahkan tidak dibayar,adapun yang dikerjakan kembali tidak sesuai dengan undang undang cipta kerja ( seenaknya) ,Ada juga yang dikerjakan kembali oleh manager Spining Nandang ,Tetapi tidak sesuai dengan Bidangnya.
Dan ada juga pekerja yang diancam akan dipekerjakan satu hari dalam satu bulan.
“Dan banyak para pekerja yang mengeluh, meminta dirinya masing masing Bantuan dari Kuasa hukum, yang dapat Membelanya.
Kuasa Pekerja Ahmad Misbah mengatakan,Tindakan perusahaan seperti itu sangat amat merugikan para pekerja, Mohon kepada Disnaker selaku Pelaksana penegak hukum ketenagakerjaan dan Kepala Kantor BPJS bisa agar mendindak tegas perusahaan Pt Adetek yang telah melanggar, ” Menurutnya.
Dan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Komisi D dan Bupati Kabupaten Bandung bisa turun langsung melindungi dan membantu hak hak para pekerja, termasuk memanggil para pihak yang terkait,sehingga tuntutan hak para pekerja dapat terealisasikan oleh pihak pengusaha di Kabupaten Bandung, “Tuturnya.
Diantaranya uang pesanggon para pekerja yang dirumahkan, Pelaksanaan undang undang cipta kerja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Kematian, BPJS Pensiun, dan BPJS Bantuan PHK, “Pungkasnya.
Ajunaedi