Pungli dan Masa Depan Pendidikan Kita

0
127
Pungli dan Masa Depan Pendidikan Kita
Pungli dan Masa Depan Pendidikan Kita

oleh : Imam Syafei sebagai Penggiat Pendidikan/Ketua Gema MKGR Jabar

BERITASEJABAR.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih menghadapi berbagai persoalan serius, salah satunya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum sekolah. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan menyebar di setiap jenjang pendidikan.

Baru-baru ini publik kembali dikagetkan dengan penangkapan lima orang panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 5 Bandng oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan orang tua siswa yang menduga telah terjadi praktik pungli di sekolah tersebut.

Apapun bentuknya, pungutan liar di sekolah bertentangan dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Selain itu, pungutan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 pasal 9 ayat 1 yang berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Sejatinya, sekolah harus memberikan pelayanan kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekolah juga harus menjadi tempat lahirnya generasi penerus bangsa yang berilmu luas dan berakhlak baik. Sayangnya, fungsi sekolah sebagai tampat menimba ilmu dan menanamkan budi pekerti sering kali dicederai oleh oknum sekolah atau guru dengan perilaku tak bermoral, seperti pelecehan seksual, korupsi hingga pungutan liar (pungli).

Muhammad Ali (2009) menyatakan, sekolah memiliki empat fungsi. Pertama, memberi layanan kepada peserta didik agar mampu memperoleh pengetahuan atau kemampuan-kemampuan akademik yang dibutuhkan dalam kehidupan. Kedua, memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan. Ketiga, memberikan layanan kepada peserta didik agar dapat hidup bersama ataupun bekerja sama dengan orang lain. Keempat, memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mewujudkan cita-cita atau mengaktualisasikan dirinya sendiri.

Tindak Tegas

Maraknya pungutan liar yang dilakukan oknum sekolah memang sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, fenomena pungli ini akan berdampak buruk bagi kehidupan bangsa Indonesia, terutama bagi dunia pendidikan.

Pungli merupakan musuh bersama yang wajib diberantas demi masa depan pendidikan yang lebih baik. Paling tidak, ada dua langkah strategis yang dapat dilakukan. Pertama, pencegahan. Langkah ini dapat dilakukan dengan cara sosialisasi terkait praktik pungli di sekolah, membangun tata kelola sekolah yang berintegritas, dan mendorong transparansi pengelolaan anggaran. Selain itu, masyarakat juga perlu pro aktif melaporkan jika ada dugaan pungli yang dilakukan oknum sekolah saat penerimaan peserta didik baru. Intinya, masyarakat jangan memberikan ruang terjadinya praktik pungli di lingkungan pendidikan.

Kedua, penindakan. Siapa pun yang berani melakukan pungli perlu ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi pihak lain. Dalam hal ini, pihak sekolah dan masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Sinergi antara sekolah dan masyarakat sangat penting agar praktik pungli tidak tumbuh subur di negeri ini. Apapun bentuk dan motifnya, pungli harus kita perangi agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Semoga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here