Saya Pengen Bebas Dan Kembalikan Nama Baik Saya Kata Erna Siti Nurjanah Sambil Menahan Tangis.

0
79

KOTA BANDUNG – BERITASEJABAR.id – R.Erna Siti Nurjanah A.Md.Keb., S.KM., (56) tahun dilaporkan terkait dugaan pemotongan terhadap jasa pelayanan karyawan Puskesmas Kecamatan Plered tahun 2021 sampai April 2022 saat menjabat sebagai kepala Puskesmas Plered kabupaten Purwakarta.

“Saya menjabat Kepala Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta sejak 20 Februari 2020, di Juli 2024 saya di mutasikan ke Puskesmas lain,” kata Erna.

R.Erna Siti Nurjanah A.Md.,Keb.,S.KM. ( kanan ) didampingi Kuasa Hukumnya DR.Elya Kusuma Dewi S.H.,M.H.,CLA.( Kiri ).

Erna menjelaskan bahwa rereongan tercetus setelah dirinya menjabat sebagai kepala Puskesmas di Kecamatan Plered, “Di pembicaraan pertama saya itu berupaya bagaimana kelanjutan dana non bajeter itu yang saya sampaikan. Dalam Arti sebelumnya pun sudah dilakukan tapi tidak melalui kesepakatan seperti yang saya lakukan. Itu hasil musyawarah yang juga tercetus dari ide mereka juga, usulan 10 persen dari mereka juga,” Jelas Erna.

“Minta doa dari semuanya karena ternyata BERBUAT BAIK BELUM TENTU BENAR MENURUT HUKUM. Saya sangat kaget ketika dilaporkan dan di proses hingga sampai saat ini, padahal tujuan kami demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, kami di bantu oleh tenaga sukwan. Kinerja sukwan itu betul-betul di butuhkan dan kinerjanya bagus,” Ujar Erna

DR.Elya Kusuma Dewi S.H.,M.H.,CLA Kuasa Hukum R.Erna Siti Nurjanah A.Md.,Keb.,SKM.

Hal itu di sampaikan langsung oleh mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta periode 2021 sampai tahun 2024, R. Erna Siti Nurjanah di Pengadilan Negri 1A Kota Bandung.Senin sore 10 Maret 2025.

Erna Siti Nurjanah A.Md.Keb., S.KM., (56) di dampingi Penasehat hukumnya DR. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., dan Karsudin, S.H., M.H., dari kantor hukum El & Patner”s yang berdomisili di Cirebon. Sesuai sidang di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung.

Pada hari ini Senin 10 Maret 2025 menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang di tuduhkan terhadap kliennya di duga terjadi pada tahun 2021 di Puskesmas Plered Purwakarta, dan mulai disidangkan pada hari Senin 24 Februari 2025, agendanya pembacaan dakwaan.

Sedangkan sidang ke 2 (dua) sudah dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2025, menghadirkan keterangan dari saksi bendahara,dan hari ini Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda masih keterangan para saksi dari jaksa.

“Erna katakan,Saya didakwa pasal 2 pasal 3 UU tindak Pidana Korupsi terkait rereongan untuk para pekerja honorer Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta,” Kata Erna.

“Ini sangat menyakitkan, saya terpisah dari orang yang saya cintai, kembalikan nama baik saya karena saya tidak ada memperkaya diri sendiri, saya sudah mengembalikan itupun dari hasil pinjaman bukan uang tabungan pribadi. Saya ingin bebas,” Harap Erna

Penasehat hukum Erna S Nurjanah, DR. Elya Kusumah Dewi, S.H., M.H., CLA., menyampaikan.” Bahwa dalam kasus ini yang paling menjadi catatan adalah ketika sidang pertama, dan kedua.Dimana ke 4 (empat) saksi yang dihadirkan ada bendahara nya juga ikut di hadirkan, menurutnya itu bisa dikatakan sebagai saksi kunci, dan semua saksi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Erna Siti Nurjanah itu semua adalah kesepakatan bersama,hasil musyawarah dan satupun tidak ada yang keberatan.” Tutur Elya

“Sebenarnya yang paling menjadi catatan saya adalah ketika sidang kedua kemarin, di mana ke empat orang saksi, kalau saya bilang itu saksi kunci karena ada bendahara nya juga , semuanya mengatakan bahwa itu kesepakatan dan tidak ada yang keberatan saat itu.” Jelas Elya.

Pada sidang kedua ada 1 saksi yg awalnya dalam persidangan memberi keterangan keberaran adanya rereongan,tapi setelah ditanya kembali bicara setuju adanya rereongan,dan pada sidang ke 3 agenda saksi, dari 15 saksi ketika ditanya berapa gajinya,berapa uang penyisihan semuanya bilang lupa dan ada yg bilang tidak tau .ini menambah dugaan-dugaan bahwa perkara dipaksakan, para saksi sudah terkondisikan terlebih dahulu.”saya bingung,masak seh kita dapat gaji atau uang jasa pelayanan tidak tau jumlah nominal pastiny.” Jelasnya lagi.

“Hal tersebut adanya honor tenaga sukarelawan yg digaji dari penyisihan, sebetulnya itu pun sudah dimulai sejak tahun 2014. Dan ketika itu Erna Siti Nurjanah belum menjadi Kepala puskesmas plered. Bahkan pada tahun 2014 itu sudah ada untuk penyisihan tenaga sukarelawan (honorer) hanya saja kalau yang sebelumnya justru itu memang dipotong karena masing-masing mendapatkan uang itu setelah dipotong dan pemotongan itu terbuka,” ungkap Elya

“Namun sekarang semenjak Erna Siti Nurjanah menjabat sebagai Kepala Puskesmas plered,kenapa jadi dipermasalahkan ?, padahal jelas sekali berbeda bahwa sebelum jaman Erna Siti Nurjanah, adalah pemotongan sedangkan jaman Erna S Nurjanah terjadi kesepakatan dan sukarela. sebagaimana dalam loka karya mini Januari 2021 untuk menyisihkan.
Penyisihan itu merupakan uang yang sudah diterima penuh oleh para pegawai yang kemudian dilakukan penyetoran sebagai bentuk rereongan.Hal ini kerugian negaranya dimana ?, karena uang untuk rereongan sudah mutlak hak masyarakat,bukan lagi uang negara,perbuatan melawan hukumnya juga dimana ?,karena rereongan tidak ada paksaan dan tidak ada sanksi apabila tidak setor.,” Tegas Elya.

Kami akan minta keadilan apabila memang Erna Siti Nurjanah secara hukum bersalah, Erna bersedia menerima sanksi, tetapi mohon usut semua dinas dan UPTD yang melakukan rereongan tanpa terkecuali, karena rereongan ini sudah hal yang biasa dilakukan.” Pungkas Elya.*** ( Red )

Editor : Ajunaedi