Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Cipali

0
58

BERITASEJABAR.id – Rinto Katana (28), sopir bus PO Handoyo masih diperiksa penyidik unit laka lantas Polres Purwakarta buntut kecelakaan yang menewaskan 12 penumpang di Tol Cipali. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Sabtu (17/12/2023), berdasarkan hasil gelar perkara.

Rinto warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu, mengaku tidak menginginkan musibah ini terjadi. Dia juga menegaskan tidak sengaja mengakibatkan kecelakaan yang merenggut 12 korban jiwa. “Semua itu nggak disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya,” ujar Rinto, Minggu (17/12/2023).

Rinto mengakui kesalahannya dalam berkendara. Dia lalai ketika memasuki tikungan di sekitar TKP, namun ia menyebutkan jika selama perjalanan, kecepatan kendaraan yang ia kemudian sesuai standar dalam tol.

“Memang jelas tanda batas kecepatan, tapi memang kondisi itu menikung hingga hilang kendali, saya udah beberapa kali lewat jalur itu, selama perjalanan kecepatan standar operasional di jalan tol,” pengakuannya.

Rinto merupakan sopir kedua atau sopir pengganti. Dia menggantikan Rio, sopir utama yang sudah berkendara sejak dari wilayah Yogyakarta sampai Kendal. Dari Kendal sampai terjadi kecelakaan, Rinto adalah sang pengemudinya.

“Alhamdulillah saat berkendara dalam kondisi sehat. Kondisi mobil juga normal semua, tidak ada permasalahan,” katanya.

Saat ditanya terkait minim melakukan pengereman sesuai fakta yang diungkap polisi, Rinto mengaku sudah berusaha, namun karena oleng jadi minim pengereman.

“Sempat melakukan pengereman juga tapi ya mungkin karena oleng mas. Saya jadi sopir di PO Handoyo sudah setahun, sebelumnya kerja serabutan di rumah,” pungkasnya.

Rekam Jejak Sopir dan Bus Handoyo yang Terguling di Tol Cipali

Rinto Katana (28) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, per tanggal 16 Desember 2023. Ia merupakan sopir yang mengemudikan bus PO Handoyo hingga terguling dan menyebabkan 12 orang tewas di KM 72 Tol Cipali.

Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi bersama unsur terkait, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan seperti olah TKP, fakta di lapangan dan keterangan saksi.

Menurut Salamun, ia yang mewakili pihak PO Bus Handoyo, akan kooperatif dan bertanggungjawab atas apa yang terjadi kepada korban atas dampak dari kecelakaan ini.

Sementara ia menyebutkan, jika Rinto adalah sopir yang baru bekerja satu tahun di PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo).

“Rinto sendiri sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu,” ujar Salamun Koordinator PO Bus Handoyo Wilayah Jabodetabek di sekitar kantor unit laka Purwakarta, Sabtu (16/12/2023) malam.

Salamun belum mengenal rinto lebih jauh karena ia baru dua kali bertemu, dan rute yang dilintasi Rinto tidak searah dengan tugasnya.

“Sosok Rinto ini sebenarnya saya baru beberapa kali ketemu yah, kebetulan bus itu jarang melintas di tempat saya bekerja, jadi bus itu lintasnya dari Tol Cikampek arah Bogor, sedangkan posisi saya di Pulo Gadung,” katanya.

Saat ditanya standar operasional kendaraan dan standar pengecekan kendaraan, pihak perusahaan secara rutin dan melakukan standar operasional. Bahkan bus bernomor polisi AA 7626-OA baru di beli tahun 2018 dari pabrikan.

“Untuk maintenance kendaraan pasti sesuai SOP, apalagi kan ini mau libur nataru. abis itu kan kendaraan juga masih baru yah baru beli 2018, kendaraan juga rutin dicek, surat-surat lengkap,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here