Buruan Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT di Sini

0
124
Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT
Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT

BERITASEJABAR.id  – Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada semua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial untuk melakukan percepatan pencairan dan pemanfaatan bantuan sosial (bansos) di seluruh tanah air.

Pencairan bansos yang dilakukan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako Reguler, BPNT/Kartu Sembako PPKM dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut adalah cara cek nama daftar penerima bansos BPNT/Kartu Sembako yang dicairkan setiap bulan oleh Kemensos.

Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT/Kartu Sembako, Anda dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bansos BPNT dari Kemensos RI:

Pertama, buka link cekbansos.kemensos.go.id
Kedua, pilih provinsi
Ketiga, pilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal
Keempat, pilih Desa
Kelima, masukan nama sesuai KTP
Keenam, masukan kode captcha
Ketujuh, klik kolom ‘cari data’

Setelah itu, maka halaman portal akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tida.

Smentara untuk mengecek daftar penerima bansos PKH juga bisa dilaukan pada link yang sama yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan cara yang sama.

Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, JuniTahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here